Perpu Seleksi Hakim Agung Atur Usia Pensiun

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Seleksi Hakim Agung yang dibuat Komisi Yudisial akan mengatur usia pensiun hakim agung.

Kamis, 9 Februari 2006

JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Seleksi Hakim Agung yang dibuat Komisi Yudisial akan mengatur usia pensiun hakim agung. "Intinya bukan hal yang menghambat kerja Mahkamah Agung. Berbagai hal yang masih kurang akan diperbaiki," kata anggota Komisi Yudisial, Chatamarrasjid, kepada Tempo kemarin. "Salah satunya tentang usia pensiun dan siapa yang berhak memperpanjang," ujarnya.Rancangan perpu itu, kata Rasjid, sudah rampun...

Berita Lainnya