Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dari Pegawai Negeri Sipil

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu memutuskan staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berasal dari pegawai negeri sipil.

Kamis, 9 Februari 2006

JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu memutuskan staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berasal dari pegawai negeri sipil. "Pegawai eselon dua dari berbagai lembaga dan departemen bisa mengikuti tes menjadi anggota Sekretariat Jenderal KPU. Yang memilih adalah KPU," kata Wakil Ketua Pansus Jazuli Juwaini di gedung MPR/DPR kemarin.Alasan rekrutmen dari pegawai negeri sipil, kata Wakil Ketua Pansus lainnya, Andi Yuliani Par...

Berita Lainnya