Undang-Undang Narkotika Direvisi

Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Mayor Jenderal Made Mangku Pastika mengatakan, pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Rabu, 8 Februari 2006

Jakarta -- Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Mayor Jenderal Made Mangku Pastika mengatakan, pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Revisi ini untuk memperkuat posisi Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Selama ini landasan kerjanya hanya keputusan presiden," kata Pastika di Jakarta kemarin. Revisi undang-undang ini, menurut Pastika, diusulkan kewajiban bagi pengguna ...

Berita Lainnya