Menunjukkan Indonesia

Berbagai upaya dilakukan untuk membangun pulau-pulau terluar.

Rabu, 8 Februari 2006

JAKARTA -- Setelah kalahnya Indonesia dalam sengketa kasus Sipadan dan Ligitan, pemerintah lebih serius dalam mengurus pulau-pulau kecil terluar. Akhir Desember lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78/2005, yang mengatur soal pengelolaan pulau-pulau terluar. Tim koordinasi pun dibentuk. "Inspirasi dari peraturan presiden tersebut memang kasus Sipadan dan Ligitan," ujar Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan...

Berita Lainnya