DPR Minta Waktu
DPR meminta tidak diintimidasi soal tenggat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Rabu, 8 Februari 2006
JAKARTA -- DPR meminta tidak diintimidasi soal tenggat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. "Jangan paksakan harus selesai 31 Maret," ujar Ketua Forum Bersama Aceh Ahmad Farhan Hamid kemarin di Hotel Ibis, Jakarta.Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai, yang dipentingkan dalam pembahasan adalah substansi undang-undang, yang harus sesuai dengan nota kesepahaman damai, dan aspirasi rakyat Aceh. Karena itu, dia meminta kedua pih...