Taufiq Kamil Divonis Empat Tahun

Taufiq tidak terlihat bersedih.

Rabu, 8 Februari 2006

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Departemen Agama Taufiq Kamil divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Taufiq wajib membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim, yang dipimpin Cicut Sutiarso, menyatakan, Taufiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berl...

Berita Lainnya