Surat Sekretariat Negara Tidak Dipalsukan

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat bukan dokumen yang dipalsukan.

Rabu, 8 Februari 2006

JAKARTA - Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat bukan dokumen yang dipalsukan. "Namun, merupakan fotokopi surat yang diblokir mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi yang telah diberi cap asli Sekretariat Negara," kata Hendarman di kantornya kemarin. Surat itu juga menegaskan bahwa untuk memperpanjang...

Berita Lainnya