Keluarga Terpidana Bom Bali I Protes

Ginjal almarhum Herniyanto rusak diduga akibat siksaan polisi.

Senin, 6 Februari 2006

SUKOHARJO -- Keluarga almarhum Herniyanto, 29 tahun, terpidana kasus bom Bali I yang meninggal dunia saat menjalani hukuman, akan melayangkan surat protes kepada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keluarga juga menduga kerusakan ginjal Herniyanto akibat penyiksaan oleh petugas saat interogasi. Menurut Bayu Srijaya, pengacara keluarga Herniyanto, salah satu hal yang akan diprotes adalah perlakuan tak...

Berita Lainnya