Saksi Korupsi Komisi Pemilihan Umum Jakarta Beratkan Terdakwa

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus itu menemukan penyelewengan sekitar Rp 29 miliar.

Kamis, 2 Februari 2006

JAKARTA - Lima saksi yang diperiksa dalam sidang kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memberatkan para terdakwa.

Saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin hakim Lief Sofijullah itu adalah Wajib Setiyaji, staf bagian rumah tangga; Madsani, staf pengantar surat; Ade, kepala subbagian keuangan; Juri Ardiyantoro, pelaksana tugas Ketua KPUD; serta Mufrizal, anggota KPUD.

Kasus korups

...

Berita Lainnya