Komisi Antikorupsi Usut Kasus Unibank

Penukaran surat berharga yang diperantarai Bhakti Investama, milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, diduga merugikan CMNP senilai Rp 155,9 miliar.

Kamis, 2 Februari 2006

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari Jusuf Hamka dan Shadik Wahono atas penukaran surat berharga negotiable certificate deposit (NCD) PT Bank Unibank Tbk. senilai US$ 28 juta kepada PT Cipta Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Komisi antikorupsi itu meminta informasi dari dua mantan komisaris CMNP ini terkait dengan laporan dari Eggy Sudjana atas transaksi penukaran NCD Unibank milik Drosophila Enterprises Pte. dengan su

...

Berita Lainnya