Gembong Heroin Minta Keringanan

Kamis, 2 Februari 2006

DENPASAR - Myuran Sukumaran, 24 tahun, warga negara Australia yang didakwa menjadi perencana ekspor heroin dan dituntut hukuman mati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan itu dinilai kabur dan tanpa didasari bukti yang kuat. "Pembuktian semata-mata didasarkan pada pernyataan saksi mahkota (terdakwa dalam kasus yang sama) yang telah kami tolak," ujar M. Rifan, pengacara terdakwa, dalam persidan

...

Berita Lainnya