"Gugatan Diserahkan Masing-masing Hakim"

Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan, ke-13 hakim agung berhak menentukan sikap atas penyebutan nama yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Sabtu, 28 Januari 2006

JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan, ke-13 hakim agung berhak menentukan sikap atas penyebutan nama yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Itu hak pribadi karena menyangkut harga diri dan martabat seorang hakim agung," ujar Djoko di kantornya kemarin. Djoko menyerahkan kepada masing-masing hakim agung apakah akan menggugat atau bahkan menganggap bukan masalah besar.Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 13 hakim agung Mahkama...

Berita Lainnya