Tak Ada Calon Independen

Rancangan memuat aturan partai lokal.

Jumat, 27 Januari 2006

JAKARTA -- Pemerintah menutup calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam. Bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka yang ingin ikut pemilihan harus melalui partai politik yang sudah ada, walaupun tidak menjadi anggota partai tersebut. Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta kemarin menyatakan, aturan itu sudah ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Rancangan itu kemarin ditan...

Berita Lainnya