Undang-Undang Agraria Akan Direvisi

Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto meminta parlemen segera mengamendemen Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 untuk mendorong reformasi agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Selasa, 24 Januari 2006

JAKARTA -- Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto meminta parlemen segera mengamendemen Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 untuk mendorong reformasi agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan. Ia menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Sayuti Asyathri setuju. Substansi Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pela...

Berita Lainnya