David Lolos Karena Tak Dicekal

Senin, 23 Januari 2006

JAKARTA - Direktorat Imigrasi meloloskan terpidana David Nusa Widjaya ke luar negeri karena tidak ada permintaan pencegahan dan penangkalan dari instansi yang berwenang. "Tidak ada kewajiban mencegah David karena memang tidak ada permintaan," ujar juru bicara Imigrasi, Soepriatna Anwar, saat dihubungi kemarin.

Soepriatna menjelaskan, pencekalan David berakhir pada 5 Juli 2003. David kemudian membuat paspor pada 21 Oktober 2003. Ia lalu berangkat ke

...

Berita Lainnya