Tersangka Korupsi PLN Bertambah

Mengaburkan surat kontrak.

Senin, 23 Januari 2006

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang di Palembang, Sumatera Selatan. Ketua tim penyidik kasus korupsi PLN, Komisaris Besar Beni Mamoto, mengatakan bahwa Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Ali Herman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pekan lalu. "Kami menetapkan Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN dengan inisial 'A' sebagai te

...

Berita Lainnya