Anggota KPU Dilarang Partisan

Jumat, 20 Januari 2006

JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Navis Gumay kemarin meminta parlemen menyempurnakan naskah Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu untuk menjamin independensi anggota Komisi Pemilihan Umum. Menurut dia, harus dicantumkan kriteria anggota KPU yang jujur dan adil. Dalam rapat dengan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR, Jakarta, itu ketua panitia khusus Ferry Mursyidan Baldan menyatakan setuju

...

Berita Lainnya