Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Depok

"Ini tidak bisa ditunda karena harus segera diselesaikan," kata Jimly.

Kamis, 19 Januari 2006

JAKARTA - Persengketaan hasil pemilihan kepala daerah Kota Depok merembet sampai ke Mahkamah Konstitusi. Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama membahas permohonan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang memenangkan peninjauan kembali Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok.

Dalam surat bertanggal 29 Desember 2005, Badrul beralasan putusan Mahkamah Agung tersebut bertentang

...

Berita Lainnya