Perpu KPU Terbit Sebelum Maret

Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perpanjangan masa kerja anggota Komisi Pemilihan Umum sebelum Maret.

Selasa, 17 Januari 2006

JAKARTA - Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perpanjangan masa kerja anggota Komisi Pemilihan Umum sebelum Maret. Masa kerja mereka mestinya habis pada 19 April. "Memperpanjang (masa kerja) anggota KPU sampai pembahasan rancangan undang-undang tentang KPU selesai (di DPR)," kata Yusril di kantor presiden, Jakarta, kemarin. SUNARIAH Nurmahmudi Dilant...

Berita Lainnya