Undang-Undang Aceh Terlambat

Partai lokal diminta tak hanya ada di Aceh.

Senin, 16 Januari 2006

JAKARTA - Pemerintah dipastikan terlambat menyetorkan draf Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. "Kami tidak bisa mengejar (jadwal) untuk menyerahkan draf awal bulan ini," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di Jakarta kemarin.

Dia menyangkal keterlambatan itu disebabkan oleh banyaknya draf materi krusial yang belum selesai dibuat. Menurut dia, jika draf diserahkan sesuai dengan jadwal pun, penyerahan kepada Dewan t

...

Berita Lainnya