Polisi Kantongi Sepuluh Nama Tersangka Baru Penipuan Pajak

Polisi mengantongi daftar nama sepuluh tersangka baru kasus penipuan restitusi pajak di Pelabuhan Tanjung Priok senilai Rp 25 miliar.

Minggu, 15 Januari 2006

JAKARTA -- Polisi mengantongi daftar nama sepuluh tersangka baru kasus penipuan restitusi pajak di Pelabuhan Tanjung Priok senilai Rp 25 miliar. "Tujuh di antaranya telah kabur ke luar negeri," kata Kepala Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan kemarin.Tiga lainnya masih di Indonesia. "Namun, masih dicari," ujar Luki. Mereka berasal dari perusahaan eksportir yang terlibat kejahatan in...

Berita Lainnya