Taufik Kamil Dituntut 8 Tahun Penjara

Dianggap merugikan citra Departemen Agama.

Sabtu, 14 Januari 2006

JAKARTA -- Bekas Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufik Kamil dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara korupsi Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp 719 miliar.Pejabat periode 2001-2004 itu juga dituntut oleh jaksa penuntut umum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Taufik Kamil bersalah," kata koordinator jaksa pen...

Berita Lainnya