Anggota KPU Akan Diseleksi Panitia Khusus

Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2006-2011 akan dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk Presiden.

Jumat, 13 Januari 2006

JAKARTA -- Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2006-2011 akan dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk Presiden. Panitia memilih calon sebanyak tiga kali lipat dari jumlah anggota KPU. Mekanisme itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sedang dibahas panitia khusus DPR.Ketua panitia khusus, Ferry Mursyidan Baldan, kemarin mengatakan bahwa para calon akan diseleksi oleh Presiden hingga menjadi dua k...

Berita Lainnya