Bupati Sorolangun Minta Undang-Undang Pemerintahan Daerah Diuji

Bupati Sorolangun, Jambi, Muhammad Madel mengajukan judicial review (hak uji materi dan uji formal) ke Mahkamah Konstitusi kemarin.

Kamis, 12 Januari 2006

JAKARTA -- Bupati Sorolangun, Jambi, Muhammad Madel mengajukan judicial review (hak uji materi dan uji formal) ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Madel yang diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri pada 18 November 2005 itu mengajukan judicial review atas Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, Madel diwakili Suhardi Somomoeljono sebagai kuasa hukumnya. Menurut Suhardi, ...

Berita Lainnya