KPI Ajukan Judicial Review

Komisi Penyiaran Indonesia akan mengajukan judicial review (hak uji materiil dan formal) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49, 50, 51, dan 52 Tahun 2005 yang diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Senin, 9 Januari 2006

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia akan mengajukan judicial review (hak uji materiil dan formal) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49, 50, 51, dan 52 Tahun 2005 yang diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Peraturan itu mencuri kewenangan Komisi Penyiaran," ujar juru bicara Komisi Penyiaran Indonesia, Bimo Nugroho, saat dihubungi kemarin. Selain judicial review, komisi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengamendemen Undang-Undang N...

Berita Lainnya