Bagir: Soal Hakim Agung Ditentukan Undang-undang

Jumat, 6 Januari 2006

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, ketentuan mengangkat dan memberhentikan hakim agung diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan Bagir saat dimintai tanggapan tentang rencana Komisi Yudisial menyeleksi ulang para hakim agung. "Kita kembali kepada ketentuan undang-undang," ujarnya seusai peringatan hari Tritura kemarin bersama Presiden di Jakarta.

Komisi Yudisial pada Rabu (4/1) bertemu dengan Presiden Susilo B

...

Berita Lainnya