Pembuangan Tailing Freeport Tak Berizin

Bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup akan mengirim tim untuk mengawasi.

Kamis, 5 Januari 2006

JAKARTA - PT Freeport Indonesia belum memiliki izin membuang limbah tailing sisa penambangan emas dan tembaga di badan Sungai Aghwagon, Otonoma, Ajkwa, dan Minajerni, Papua.

"Belum ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk itu," kata Asisten Deputi Menteri Lingkungan Hidup Urusan Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Limbah B3, Rasio Ridho Sani, kepada Tempo kemarin.

Menurut Rasio, izin yang sebelumnya didapatkan dari Gubernur Iria

...

Berita Lainnya