"Perpu Solusi untuk Pemilihan Anggota KPU"

Departemen Dalam Negeri tak melakukan rekrutmen.

Kamis, 5 Januari 2006

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang bisa menjadi salah satu solusi atas masalah pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2006-2011. "(Perpu) bisa menjadi payung hukum. Kami serahkan kepada Presiden," katanya di ruang kerjanya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, perpu berisi aturan untuk memperpanjang masa kerja anggota KPU yang akan habis pada 9 April. Se

...

Berita Lainnya