Penjaringan Anggota KPU Dipertanyakan

Selasa, 3 Januari 2006

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum Ferry Mursyidan Baldan mempertanyakan proses penjaringan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan Departemen Dalam Negeri. Menurut dia, rekrutmen itu terlalu mengada-ada.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, kata dia, yang berhak menyiapkan calon anggota komisi adalah presiden. "Saya tidak tahu apakah presiden memberi mandat. Tapi seharusnya presiden yang menyiapk

...

Berita Lainnya