Lima Tersangka Bom Kuningan Diadili

Dua terdakwa tidak didampingi pengacara.

Selasa, 3 Januari 2006

JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan terorisme, yang dituduh terkait dengan kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, dan membantu menyembunyikan Noor Din M. Top, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Para terdakwa adalah Ahmad Rafiq Ridho, Iqbal Husaini, Joni Akhmad Fauzani, Joko Triharmanto, dan Purnama Putra.

Jaksa Penuntut Umum Arief Martadi--mendakwa Ahmad Rafiq--dalam dakwaannya

...

Berita Lainnya