Pungutan Liar Imigrasi Indonesia di Malaysia

Departemen Luar Negeri mengungkapkan kasus dugaan pungutan liar di sejumlah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia senilai Rp 17 miliar.

Kamis, 29 Desember 2005

JAKARTA -- Departemen Luar Negeri mengungkapkan kasus dugaan pungutan liar di sejumlah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia senilai Rp 17 miliar. Berbagai kasus itu terjadi di kantor urusan imigrasi yang tergabung dalam kantor perwakilan Indonesia di Johor, Kinabalu, Kuching, dan Tawau. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan bahwa kasus ini melibatkan pejabat imigrasi yang berasal dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, meskipun t...

Berita Lainnya