Pembuatan RUU Rahasia Negara Akan Disatukan

Pembuatan rancangan undang-undang rahasia negara sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pembuatan rancangan undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik.

Kamis, 29 Desember 2005

JAKARTA -- Pembuatan rancangan undang-undang rahasia negara sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pembuatan rancangan undang-undang kebebasan memperoleh informasi publik. Usul ini disampaikan ketua panitia antardepartemen rancangan undang-undang rahasia negara, Mayjen Prasetyo, di Jakarta kemarin. "Lebih baik dibuat bersamaan dalam konteks untuk menyinkronkan keduanya," kata Prasetyo. Dia mengatakan, pihaknya pun sepakat panitia khusus pembuat kedua...

Berita Lainnya