Undang-Undang Guru Tidak Atur Kesejahteraan

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, Undang-Undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 6 Desember lalu oleh DPR bukan untuk mengatur kesejahteraan guru dan dosen.

Rabu, 28 Desember 2005

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, Undang-Undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 6 Desember lalu oleh DPR bukan untuk mengatur kesejahteraan guru dan dosen. "Undang-undang itu paket total mengatur guru sebagai profesi," kata Bambang di Jakarta kemarin. Perundangan ini mengatur definisi guru dan dosen, kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, dan persyaratannya agar menjadi profesi. "Soal kesejahteraan itu konsekuensi da...

Berita Lainnya