Probo Nyatakan Sanggup Bayar Denda

Selasa, 27 Desember 2005

JAKARTA - Terpidana korupsi dana reboisasi, Probosutedjo, meneken kesanggupan membayar uang pengganti Rp 100,9 miliar dan denda Rp 30 juta kemarin sore. Penandatanganan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, tempat Probo menjalani hukuman, disaksikan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Mashudi Ridwan, pembayaran dilakukan dalam satu hari kerja setelah menerima rekening Menteri Kehutanan sebagai

...

Berita Lainnya