Banding Terpidana Teroris Ditolak

Selasa, 27 Desember 2005

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin menolak permohonan banding terpidana perkara bom Kuningan, Rois dan Achmad Hasan. Majelis hakim menilai vonis hukuman mati untuk mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Menurut Ketua Majelis Hakim Husyaini Andin Kasni, mereka turut serta merencanakan aksi terorisme dan sengaja membantu pelaku. Pengacara kedua terpidana, Achmad Michdan, mengatakan bahwa putusan sarat kepentingan pro

...

Berita Lainnya