Nader Taher Divonis 14 Tahun

Rabu, 21 Desember 2005

PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengusaha Nader Taher. Majelis hakim yang dipimpin Zahrun Rabain menyatakan, Nader terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri dengan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain divonis 14 tahun, Nader dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti tiga tahun penjar

...

Berita Lainnya