Warga Indonesia Ditahan
Mereka menggelar unjuk rasa menentang sidang Organisasi Perdagangan Dunia.
Selasa, 20 Desember 2005
JAKARTA -- Polisi Hong Kong menangkap 21 warga negara Indonesia yang ikut demonstrasi menentang sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Minggu (18/12) dini hari, dan 17 di antaranya hingga kemarin masih ditahan.Noegroho Adi Bhimo, Konsul Bidang Penerangan Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, mengatakan, 17 orang tersebut ditahan di tiga kantor polisi, masing-masing 11 orang di Tseugkwano, 3 di Kwuntong, dan 3 di Saumauping. "Empat lainnya, ...