Pasal Peka RUU Aceh Masih Dibahas

Anggota DPR asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengatakan, ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh yang cukup alot dibahas oleh tim dari DPRD Nanggroe Aceh Darussalam bersama Departemen Dalam Negeri.

Selasa, 20 Desember 2005

JAKARTA -- Anggota DPR asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengatakan, ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh yang cukup alot dibahas oleh tim dari DPRD Nanggroe Aceh Darussalam bersama Departemen Dalam Negeri. Menurut dia, substansi itu, antara lain, lembaga di Aceh bisa menjadi anggota badan Persatuan Bangsa-Bangsa. "Padahal anggota badan PBB adalah negara," katanya di Jakarta kemarin.Substansi sensitif lainnya, menurut ...

Berita Lainnya