PLN Janjikan Keringanan Tarif bagi Industri

PT Perusahan Listrik Negara (Persero) akan memberikan keringanan tarif listrik untuk industri tertentu yang tak bisa mengalihkan kegiatan operasionalnya dari jam beban puncak pemakaian listrik, pukul 17.00-22.00.

Minggu, 18 Desember 2005

JAKARTA -- PT Perusahan Listrik Negara (Persero) akan memberikan keringanan tarif listrik untuk industri tertentu yang tak bisa mengalihkan kegiatan operasionalnya dari jam beban puncak pemakaian listrik, pukul 17.00-22.00. Jenis industri dan besarnya keringanan tarif yang akan diberikan masih dibahas PLN bersama Departemen Perindustrian. "Pasti ada keringanan, tapi belum diputuskan," kata Direktur Utama PLN Eddie Widiono di Jakarta kemarin.Menurut...

Berita Lainnya