Diusulkan Sanksi dalam Penanganan Kejahatan Transnasional

Kejaksaan Agung mengusulkan ada sanksi bagi negara yang tak mau bekerja sama membantu menangani kejahatan transnasional di negara yang terikat perjanjian.

Sabtu, 17 Desember 2005

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengusulkan ada sanksi bagi negara yang tak mau bekerja sama membantu menangani kejahatan transnasional di negara yang terikat perjanjian. Sanksinya adalah dikucilkan oleh dunia internasional."Pembicaraan mutual legal assistance dan perjanjian sudah cukup, kok, pelaksanaannya sulit," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di kantornya kemarin. Usul ini akan disampaikan dalam pertemuan jaksa agung negara-negara Asia dan Eropa...

Berita Lainnya