Pemerintah Didesak Cabut 4 Peraturan

Aliansi Pembela Pasal 28 mendesak Presiden Yudhoyono mencabut empat peraturan pemerintah di bidang penyiaran.

Sabtu, 17 Desember 2005

JAKARTA -- Aliansi Pembela Pasal 28 mendesak Presiden Yudhoyono mencabut empat peraturan pemerintah di bidang penyiaran. Presiden juga diminta membubarkan Departemen Komunikasi dan Informatika karena keberadaannya kurang bermanfaat bagi masyarakat. "Departemen Komunikasi sebagai regulator penyiaran bertentangan dengan cita-cita demokrasi," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Heru Hendratmoko di Jakarta kemarin. Peran pengawasan, kata dia, s...

Berita Lainnya