Sidang Korupsi Jamsostek Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak sanggahan pengacara terdakwa perkara korupsi Rp 311 miliar di PT Jamsostek, Ahmad Djunaedi, atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Jumat, 16 Desember 2005

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak sanggahan pengacara terdakwa perkara korupsi Rp 311 miliar di PT Jamsostek, Ahmad Djunaedi, atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Herman Alositandi itu memutuskan melanjutkan persidangan. Djunaedi menerima putusan itu, tapi membantah melakukan korupsi. DIAN YULIASTUTIKhairiansyah DiperiksaJAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat...

Berita Lainnya