Pungutan Minyak Tanah Dicabut

Departemen Dalam Negeri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, PT Pertamina (Persero), dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas akhirnya mencabut pungutan biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50 per liter.

Jumat, 16 Desember 2005

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, PT Pertamina (Persero), dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas akhirnya mencabut pungutan biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50 per liter.Keputusan tersebut diambil setelah instansi-instansi tersebut melakukan rapat pada Rabu (14/12) hingga dini hari. "Biaya pengawasan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri itu akan...

Berita Lainnya