Tujuh Tahun untuk Nazaruddin

"Ini berarti pemilihan umum presiden juga harus diulang," kata Nazaruddin

Kamis, 15 Desember 2005

JAKARTA -- Chusnul Mar'iyah dan Valina Singka Subekti, dua anggota Komisi Pemilihan Umum, tampak tekun mendengarkan pembacaan vonis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin, vonis bagi Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum, sedang dibacakan. Lalu jatuhlah putusan itu: tujuh tahun penjara untuk Nazaruddin. Hampir bersamaan, Chusnul dan beberapa pengunjung lain berteriak, "Huuu...!" Lalu sebuah teriaka...

Berita Lainnya