Konsep Pendirian Rumah Ibadah Disepakati

Tim pembahas yang berasal dari unsur Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia telah menyepakati konsep pendirian rumah ibadah.

Kamis, 15 Desember 2005

JAKARTA -- Tim pembahas yang berasal dari unsur Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia telah menyepakati konsep pendirian rumah ibadah.Ato Mudhar, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama, mengungkapkan bahwa konsep disepakati sesuai dengan keperluan nyata dan jumlah penduduk di suatu daerah. Dia tak memerinci berapa kuota j...

Berita Lainnya