Andy Rachman Didakwa Korupsi Rp 411 Miliar
Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Desember 2005
JAKARTA -- Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa merugikan negara Rp 411 miliar karena mengucurkan pinjaman kepada lima perusahaan yang tak membayar ketika jatuh tempo. Menurut jaksa penuntut umum Heru Chaeruddin, terdakwa korupsi bersama mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djuanedy. DIAN YULIASTUTI...