Jaksa Yakin Pollycarpus Lakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa penuntut umum tetap yakin terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir.

Rabu, 14 Desember 2005

JAKARTA - Jaksa penuntut umum tetap yakin terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir. Jaksa Edy Saputra mengatakan, Pollycarpus memiliki hak ingkar untuk tidak mengakui pembunuhan terhadap Munir. Tapi, kata Edy, tindakan Pollycarpus menghubungi Munir--yang kemudian diterima Suciwati, istri Munir--sebelum berangkat ke Belanda patut diyakini bagian dari rencana pembunuhan.Edy juga ...

Berita Lainnya