Pengacara Minta Otopsi Ulang

Selasa, 13 Desember 2005

JAKARTA - Tim pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Munir, menyatakan, keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak mengarah kliennya sebagai pembunuh. "Dari fakta selama sidang, tidak ada saksi dan bukti yang menguatkan tuduhan jaksa," ujar Suhardi Somomoeljono, anggota pengacara Pollycarpus, saat dihubungi kemarin. Karena itu, mereka meminta dilakukan otopsi ulang terhadap jasad Munir.

Tim pe

...

Berita Lainnya