300 Ribu Tenaga Honorer Jadi Pegawai Negeri

Mereka diwanti-wanti untuk tidak menggunakan calo.

Sabtu, 10 Desember 2005

JAKARTA - Pemerintah mulai mengangkat secara bertahap semua tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi menjadi pegawai negeri sipil. Pengangkatannya dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun. Batasan umur tenaga honorer yang diangkat ditingkatkan dari 35 tahun menjadi 46 tahun.

"Guru bantu termasuk yang mendapatkan prioritas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi seusai rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di ka

...

Berita Lainnya