Hamdani Pilih Dipenjara Empat Tahun

Jaksa keberatan dengan putusan hakim.

Jumat, 9 Desember 2005

JAKARTA - Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin menerima vonis empat tahun penjara dari pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, ia menyatakan tak mengajukan banding.

Surat bersampul putih itu disampaikan pengacaranya, Abidin. Sekretaris Pemimpin Komisi, Djoni Suratno, yang menerima surat.

Menurut Abidin, kliennya tak mengajukan banding karena pemerintah sedang giat memberantas

...

Berita Lainnya